JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menanggapi tudingan satu akun media sosial (medsos).
Bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan Rp12 juta.
Sebelumnya, viral di media sosial akun X yakni @adityasetion_ terkait Polsek Cakung yang disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan sebesar Rp12 juta pada Jumat (21/3/2025) lalu.
“Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur.”
Baca Juga:
“Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp12 juta,” tulis akun X @adityasetion_.
Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu dari lima orang yang ditahan, yakni Muhammad Nabil yang merupakan Mahasiswa Universitas Mustopo.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan tanggapannya.
Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Tanggap Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap, Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang
Polisi akan terus mencari akun penyebar berita bohong agar tidak terjadi peristiwa serupa.
“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Nicolas.
Nikolas dengan tegas Nicolas Ary Lilipaly membantah tudingan bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa dan meminta tebusan Rp12 juta.
“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin.”
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Petani Panen Keuntungan
Jokowi Sempat Negosiasi Menolak untuk Berikan Sambutan di Puncak Peringatan HUT ke-17 Gerindra
“Terkait dengan aksi unjuk rasa (unras) pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat,” kata Nicolas di Jakarta
Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baik di Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.
Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.
“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan.”
“Silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya,” ucap Nicolas.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.