HARIANJAYALKARTA.COM – Polisi menerima laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
Demikian disampaikan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, kematian AZSN diketahui berawal pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
“Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT.”
“Selanjutnya, jenazah dikirim ke RS Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor: 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024,” kata Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Neneng Hasanah Ancam Laporkan Ke Polisi Usai Namanya Dicatut Perekrutan PJLP
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Namun ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian remaja berusia 15 tahun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso.
Baca artikel lainnya di sini : Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Karyawan Konveksi yang Ditemukan di Rumah Kontrakan
“Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter.”
Baca Juga:
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
“Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala,” jelas Nazirwan.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
“Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP).”
“Beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban.”
Baca Juga:
Tim Pemenangan RIDO Bakal Ajukan Gugatan Rekapitulasi Pilkada Jakarta Ke MK
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Masjid Jami Al Ukhuwah Kedoya Selatan
“Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (DZ bin MS) yang merupakan paman kandung korban,” lanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku harus bertanggungjawab dan mengikuti proses penyidikan kepolisian.
Dalam kasus ini terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pria berinisial DZ bin MS (53) ditangkap atas kematian remaja berinisial AZSN (15) yang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ternyata, pelaku adalah paman korban yang tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infofinansial.com