Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi, Tipu Wanita Malam di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Kelabuin Wanita Malam Dengan Modus Cekin Hotel Lalu Bawa Kabur Barang Korban. (Dok. Humas.polri.go.id)

Pemuda Kelabuin Wanita Malam Dengan Modus Cekin Hotel Lalu Bawa Kabur Barang Korban. (Dok. Humas.polri.go.id)

HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Fahri (26), pelaku penipuan dengan modus cek in hotel.

Dalam menjalankan aksinya, dia memiliki target khusus mengincar para wanita malam.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan korban berinisial ATP (29) mengaku diajak ke sebuah hotel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dengan alasan memesan makanan pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban.

“Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri membawa kabur barang berharga miliknya,” ujar Adhi Wananda seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Adhi, korban yang merasa ditipu sempat mencoba memblokir rekeningnya tapi sudah diambil oleh pelaku.

Baca artikel lainnya di sini : Soal Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya, Begini Respons Pihak Polda Metro

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta rupiah,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Alhasil, pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat.”

“Namun, pelaku sudah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.

Suparmin menambahkan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi.

Mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Dikutip PMJ News, ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Hellobekasi.com

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Apakabarjabar.com.***

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN
Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan
Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Ungkap Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan, IMADA Berencana Temui Pemerintah untuk Beri Masukan
Lindungi Keluarga dan Hunianmu dengan Pintu Baja Kodai Door – Datang dan Rasakan Sendiri di MEGABUILD Indonesia 2025!
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

Berita Terbaru