Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas

- Pewarta

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta, Nur Komarudin

Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta, Nur Komarudin

HARIANJAYAKARTA – Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta, Nur Komarudin mempertanyakan rencana Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX yang akan digelar oleh caretaker Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta pada Januari 2025 ini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Secara organisasi, pelaksanaan TKD oleh care taker Pengurus Provinsi DKI Jakrta yang ditetapkan Desember 2024 lalu oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) memiliki banyak cacat legalitas organisasi dan syarat kepentingan politis.

“Kami sebenarnya berharap proses TKD ke-IX ini bisa menjadi ajang konsolidasi dan perbaikan organisasi. Tapi nyatanya, banyak menabrak aturan organisasi dan terlihat syarat muatan politis,” tegas Komar, Selasa (14/01/2025).

Ditegaskan pria yang menjadi Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Ia tidak mempermasalahkan penetapan caretaker oleh PNKT untuk menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, proses penyelenggaraan dimintanya sesuai dengan aturan dan tidak mengkebiri kemajuan organisasi demi kepentingan sesaat.

Dilanjutkan Komar, care taker yang kelanjutannya membentuk kepanitiaan menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta tidak secara layak mensosialisasikan rencana pelaksanan kepada calon peserta. Meski tidak diwajibkan, sosialisasi yang dilaksanakan secara layak akan mencerminkan etika dan niatan baik membenahi organisasi.

Kemudian, caretaker yang dibentuk oleh PNKT pun terkesan tidak memiliki niat melakukan pembenahan organisasi agar pelaksanaan TKD ke-IX nantinya bisa menjadi momentum konsolidasi serta perapihan organisasi.

Dicontohkan Komar, sebelum menggelar TKD, caretaker seharusnya melakukan verifikasi para calon peserta TKD dari Karang Taruna tingkat kota. Sebab, sepengetahuan Komar ada dua kota yang tidak memiliki legalitas organisasi, yakni, Karang Taruna Kota Jakarta Timur dan Karang Taruna Kota Jakarta Pusat, sehingga tidak syah menjadi peserta TKD Provinsi DKI Jakarta ke-IX.

Dijelaskannya, kedua kota itu tidak memiliki legalitas lantaran pengesahan terhadap SK Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur dan Jakarta Pusat tidak Syah serta bila tidak diperbaiki akan menjadi preseden organisasi. Hal itu lantaran, pengesahan SK oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta bagi Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur pada tahun 2023 dan Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Pusat tahun 2024 lalu ditandatangani oleh pejabat yang tidak Syah.

Lebih lanjut dipaparkannya, secara organisasi SK Pengurus Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu menetapkan Muhammad Mul sebagai Ketua dan Boyran sebagai sekretaris. Demikian juga halnya pengesahan SK Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta oleh PNKT mencatatkan.

Kelanjutannya, setelah Sekretaris Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta, Boyran tutup usia pada akhir 2021 hingga ditetapkan caretaker oleh PNKT pada akhir 2024, tidak ada SK pembaharuan ataupun pengesahan SK pembaharuan yang dilakukan.

Karena itu, penandatanganan SK kedua kota yang dilakuan oleh Muhammad Mul sebagai Ketua dan Gumirlang sebagai sekretaris menurut Komar, cacat hukum dan tidak Syah secara organisasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Jangankan pembaharuan SK dan pengesahan SK, Rapat Pengurus Pleno (RPP) pun tidak ada. Jadi bagaimana mungkin bisa Syah secara organisasi,” tambahnya.

Diakui Komar, dalam SK dan pengesahan SK, Gumirlang menjabat sebagai Bendahara di Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024. Namun hal ini tidak bisa menjadi pembenaran posisi Gumirlang menjabat sebagai Sekretaris karena tanpa memiliki dasar hukum organisasi ataupun melalui proses organisasi.

Selain cacat legalitas, proses Temu Karya Kota (TKK) Karang Taruna Jakarta Timur yang dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu itu dan menetapkan Gumirlang sebagai Ketua Karang Taruna Kota Jakarta Timur menyalahi aturan organisasi. Sebab secara aturan organisasi, Gumirlang yang naik untuk ketiga kalinya itu harus ditetapkan dengan suara bulat dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.

Namun nyatanya ada penolakan dari pengurus kecamatan seperti dari Pengurus Kecamatan Ciracas yang tidak diindahkan. Celakanya, proses pencatatan Kepengurusan Karang Taruna Jakarta Timur tetap dilanjutkan dan mendapat pengesahan dengan Gumirlang turut menandatangani sebagai Sekretaris Pengurus Provinsi Karang Taruna DKI Jakarta.

Cacat organisasi penyelenggaraan TKD ke-IX Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta ini semakin parah dengan adanya indikasi pemenangan calon yang diusung oleh Ketua Umum PNKT, Didik Mukhriyanto.

Berbagai persyaratan pendaftaran pun mencantumkan hal-hal tak lazim yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pas dengan kaidah organisasi.

“Kami juga mendengar informasi TKD ke-IX akan diselenggarakan di Provinsi Yogyakarta. Jangan karena kepentingan politis malah mengorbankan organisasi,” tandasnya.*** (Edi Prayitno)

Berita Terkait

Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi
Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga
Mahasiswa UNTAG’45 Kunjungi Markas PMI Jakarta Utara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:54 WIB

Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:32 WIB

Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:03 WIB

Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:04 WIB

Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:09 WIB

Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:09 WIB

Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:26 WIB

Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga

Berita Terbaru