Polsek Kepulauan Seribu Utara Mediasi Penyelesaian Kasus Penabrakan Kapal di Pulau Kelapa

- Pewarta

Senin, 11 Maret 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANJAYAKARTA.COM – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, mengadakan kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa pada hari Senin (11/03/2024). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Aipda Sidik dan Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Aipda Sahrizal menerima laporan terkait kejadian penabrakan kapal yang dialami oleh seorang terlapor.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kejadian penabrakan terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, ketika Kapal Km Bimo Ruci yang di Nahkodai oleh Edo dan dimiliki oleh Bapak Remon akan bersandar di Pelabuhan Utama Pulau Kelapa, namun mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sehingga menabrak kapal Saudara Sahdan yang sedang berlabu di dermaga utama Pulau Kelapa. Akibatnya, kapal tersebut mengalami kerusakan di bagian body kapal sebelah kiri.

Piket Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Bhabinkamtibmas Pulau Harapan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, pelapor, serta saksi-saksi. Langkah-langkah yang diambil oleh Polsek KSU antara lain adalah mengumpulkan kedua belah pihak di markas Polsek KSU, mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, dan melakukan mediasi dengan melibatkan pihak Kelurahan.

Hasil dari mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kedua belah pihak saling memaafkan, dan pihak pertama menginginkan kapal yang ditabrak agar dikembalikan ke kondisi semula. Pihak kedua menyanggupi tuntutan tersebut dengan memperbaiki kapal pihak pertama kembali seperti semula dalam waktu 10 hari. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak kedua.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Yoyo Hidayat, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya yang diambil untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menyeluruh bagi kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 10 hari perbaikan tidak dilaksanakan oleh pihak kedua, pihak pertama berhak melaporkan kembali kasus ini kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara.***

Penulis : Aer

Sumber Berita : Humas Polres Kep Seribu

Berita Terkait

Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi
Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:54 WIB

Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:32 WIB

Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:03 WIB

Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:04 WIB

Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:09 WIB

Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:09 WIB

Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:26 WIB

Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga

Berita Terbaru