Polsek Kepulauan Seribu Utara Mediasi Penyelesaian Kasus Penabrakan Kapal di Pulau Kelapa

- Pewarta

Senin, 11 Maret 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANJAYAKARTA.COM – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, mengadakan kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa pada hari Senin (11/03/2024). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Aipda Sidik dan Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Aipda Sahrizal menerima laporan terkait kejadian penabrakan kapal yang dialami oleh seorang terlapor.

Kejadian penabrakan terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, ketika Kapal Km Bimo Ruci yang di Nahkodai oleh Edo dan dimiliki oleh Bapak Remon akan bersandar di Pelabuhan Utama Pulau Kelapa, namun mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sehingga menabrak kapal Saudara Sahdan yang sedang berlabu di dermaga utama Pulau Kelapa. Akibatnya, kapal tersebut mengalami kerusakan di bagian body kapal sebelah kiri.

Piket Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Bhabinkamtibmas Pulau Harapan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, pelapor, serta saksi-saksi. Langkah-langkah yang diambil oleh Polsek KSU antara lain adalah mengumpulkan kedua belah pihak di markas Polsek KSU, mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, dan melakukan mediasi dengan melibatkan pihak Kelurahan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kedua belah pihak saling memaafkan, dan pihak pertama menginginkan kapal yang ditabrak agar dikembalikan ke kondisi semula. Pihak kedua menyanggupi tuntutan tersebut dengan memperbaiki kapal pihak pertama kembali seperti semula dalam waktu 10 hari. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak kedua.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Yoyo Hidayat, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya yang diambil untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menyeluruh bagi kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 10 hari perbaikan tidak dilaksanakan oleh pihak kedua, pihak pertama berhak melaporkan kembali kasus ini kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara.***

Penulis : Aer

Sumber Berita : Humas Polres Kep Seribu

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN
Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan
Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Ungkap Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan, IMADA Berencana Temui Pemerintah untuk Beri Masukan
Lindungi Keluarga dan Hunianmu dengan Pintu Baja Kodai Door – Datang dan Rasakan Sendiri di MEGABUILD Indonesia 2025!
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

Berita Terbaru