HARIANJAYAKARTA.COM – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang.
Pria lansia itu adalah terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan anak ini terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 malam.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta
CSA Index Juni 2025 Jadi Tanda Pasar Modal Kembali Jadi Mesin Ekonomi Nasional
Kemenkes Gandeng LOA Indonesia Latih Tenaga Kesehatan Tingkatkan Kompetensi Lewat Hipnoterapi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.”
“Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip PMJ News pada Senin 29 Januari 2024.
Menurut Nicolas, tindak pencabulan itu sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Korban Dinyatakan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue, Polisi Masih Dalami Motif
Baca artikel lainnya di sini : Beranggotakan 500 Ribu Orang, Prabowo Subianto Terima Dukungan Komunitas Bakti untuk Rakyat
Polisi yang melihat tayangan tersebut meminta orangtua korban untuk melaporkan kejadian ini.
“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara, Capres Prabowo Subianto: Tolong Tunggu dan Awasi
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
PROPAMI Care Sumbang Sembako dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
“Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” sambungnya.
Nicolas mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sering menonton film porno.
“Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dengan menangkap si pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Hellobekasi.com .***