Pelaku Penganiayaan Taruna Hingga Tewas di STIP Marunda, Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka. (Dok. Dok. Tvrinews.com)

HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menetapakan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Tegar tega menganiaya juniornya hingga tewas pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan hal itu diJakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal.”

“Yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2,” kata Gidion Arif Setyawan.

Baca artikel lainnya di sini : Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1, BRI kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Lebih jauh, Gidion membeberkan hasil autopsi korban, penyidik menemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

“(Korban terkena pukulan) di bagian ulu hati sebanyak lima kali, ujarnya, sebagaimana dikutip TVRI News.

Baca artikel lainnya di sini : Realisasi Anggaran APBN IKN Rp4,3 triliun, Rp 2 Triliun untuk Non Infrastuktur Termasuk Promosi dan Sosialisasi

“Berdasarkan keterangan saksi, (setelah dipukuli) korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan,” bebernya

Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilanganya nyawa.

Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tak melakukan sesuai prosedur.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudian melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan.”

“Di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian,” papar Gidion.

“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya

Atas kejahatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP.

Tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus tewasnya.

Seorang Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial ‘P’ (19) lantaran dianiaya sejumlah seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.

Lebih jauh, ia menerangkan jika korban tewas lantaran diduga alami kekerasan yang dilakukan seniornya di kamar mandi kampus.

Tepatnya berada berada di bawah Kementerian Perhubungan pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kombes Gidion melanjutkan, kemudian korban segera dilakukan ke klinik kesehatan yang ada di kampus.

“Saat diperiksa, (korban) sudah tidak bernyawa,” ungkapnya

Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi. Sampai saat ini, jasad korban telah berada di RS Polri untuk diambil visum et repertum.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarnews.com dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN
Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan
Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Ungkap Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan, IMADA Berencana Temui Pemerintah untuk Beri Masukan
Lindungi Keluarga dan Hunianmu dengan Pintu Baja Kodai Door – Datang dan Rasakan Sendiri di MEGABUILD Indonesia 2025!
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

Berita Terbaru