HARIANJAYAKARTA – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Plt Kabid Pemanfaatan, serta GAR, pihak eksternal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan masing-masing, yakni TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR, tertanggal 2 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD dengan cara menggunakan sanggar fiktif untuk mencairkan dana Pergelaran Seni dan Budaya.
Dana yang cair kemudian ditarik oleh GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Baca Juga:
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
“Tindakan para tersangka telah mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menegakkan keadilan,” ujar Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya yang relevan.
GAR saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan, sementara IHW dan MFM akan dipanggil kembali minggu depan setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi contoh penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor kebudayaan.
Baca Juga:
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana di instansi pemerintah,” tegas Syahron. (Edi Prayitno)
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Ekbisindonesia.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Indonesiaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Baca Juga:
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi
Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia/PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.