HARIANNJAYAKARTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)
Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”
Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.
Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.
“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”
Baca Juga:
Kemendagri Diminta Atensi Persoalan di Papua
Santuni Puluhan Anak Yatim, Warga Sebut Jupiter Selalu Ingat Kepada Masyarakat
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter Gelar Program Jumat Berkah di Jelambar
“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.
Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.
Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.
Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.
Baca Juga:
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count
Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni
Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.
“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.
“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.