Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Lewat Daring, Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 3 September 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @ThorstenF)

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @ThorstenF)

HARIANNJAYAKARTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”

Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.

Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”

“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.

Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.

Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.

“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Termasuk yang Berasal dari Jakarta, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Kapan Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di di Plaza Parkir Timur GBK Jakarta
Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap, Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang
Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:47 WIB

Termasuk yang Berasal dari Jakarta, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:20 WIB

Kapan Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di di Plaza Parkir Timur GBK Jakarta

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:54 WIB

Akibat Kebakaran Hanguskan 500 Unit Rumah, Sebanyak 1.700 Warga Kemayoran Gempol Harus Mengungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:32 WIB

Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:03 WIB

Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:04 WIB

Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:09 WIB

Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas

Berita Terbaru