HARIANJAYAKARTA – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, bekerja sama dengan jajaran Polsek, berhasil memusnahkan barang bukti Narkotika dari berbagai kasus yang terungkap antara Mei hingga September 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.678,54 gram sabu (12,7 kg), 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari laporan tersebut, 7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice,” ujar AKBP Wirdhanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Baca Juga:
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram.
“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” terang AKBP Wirdhanto.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. AKBP Wirdhanto menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Baca Juga:
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas
“Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkait yang telah bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka pemberantasan narkoba,” ucapnya.
AKBP Wirdhanto juga menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan Jakarta Pusat terbebas dari ancaman narkoba.
“Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” pungkasnya.*** (Edi Prayitno)
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media
Baca Juga:
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi
Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga
Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.