HARIANJAYAKARTA.COM – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Khusus Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh.
Ajukan permintaan kepada pemerintah untuk membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta.
Ketua Umum Apindo DKI Jakarta,
Solihin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2024.
Dalam hal ini DPP Apindo DKI Jakarta melakukan penandatanganan pernyataan bersama dengan perwakilan:
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
1. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI)
2. FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI)
3. FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI)
4. FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)
5. FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES)
6. FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
“Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani,” ungkap Solihin.
Baca Juga:
Kemendagri Diminta Atensi Persoalan di Papua
Santuni Puluhan Anak Yatim, Warga Sebut Jupiter Selalu Ingat Kepada Masyarakat
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter Gelar Program Jumat Berkah di Jelambar
Selanjutnya, Solihin mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan.
“Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” kata Solihin.
Tak hanya itu, Solihin menambahkan bahwa peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga:
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count
Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni
“Maka mekanisme pencarian dana atau keberlanjutan menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang masa kerja lebih stabil dan berjangka panjang,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.