HARIANJAYAKARTA.COM – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Khusus Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh.
Ajukan permintaan kepada pemerintah untuk membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta.
Ketua Umum Apindo DKI Jakarta,
Solihin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta
CSA Index Juni 2025 Jadi Tanda Pasar Modal Kembali Jadi Mesin Ekonomi Nasional
Kemenkes Gandeng LOA Indonesia Latih Tenaga Kesehatan Tingkatkan Kompetensi Lewat Hipnoterapi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini DPP Apindo DKI Jakarta melakukan penandatanganan pernyataan bersama dengan perwakilan:
1. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI)
2. FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI)
3. FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI)
4. FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)
Baca Juga:
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Korban Dinyatakan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue, Polisi Masih Dalami Motif
5. FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES)
6. FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
“Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani,” ungkap Solihin.
Selanjutnya, Solihin mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan.
“Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” kata Solihin.
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
PROPAMI Care Sumbang Sembako dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Tak hanya itu, Solihin menambahkan bahwa peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
“Maka mekanisme pencarian dana atau keberlanjutan menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang masa kerja lebih stabil dan berjangka panjang,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.