HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Jumat (5/1/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta”.
“Yaitu rumah kediaman Tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/1/2024).
Lanjut Ali, sebelumnya, Kamis (4/1/2024) juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedangan Tangsel.
Baca Juga:
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos
Sambung Ali, pada lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen.
Baca artikel lainnya di sini : Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi
Termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Tanggap Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan suap.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
Pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini (5/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan.”
Baca Juga:
Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap, Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang
Dampak Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Petani Panen Keuntungan
“Saksi-saksi atas nama Muhaimin Syarif (Swasta) dan Hamrin Mustari (Karyawan),” ujar Ali.***