Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang, Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menangkap seorang wanita berinisial NE (21) lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual wanita ABG berinisial I (15) ke pria hidung belang.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan hal itu dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari kecurigaan orang tua korban yang memberi laporan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny.

Adapun dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo bahwa kecurigaan dari orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Ibu dari korban juga menyebut dirinya mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi.

Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan diakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Mendengar itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Tambora.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ucapnya.

“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu.”

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN
Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan
Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Ungkap Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan, IMADA Berencana Temui Pemerintah untuk Beri Masukan
Lindungi Keluarga dan Hunianmu dengan Pintu Baja Kodai Door – Datang dan Rasakan Sendiri di MEGABUILD Indonesia 2025!
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Arabic Global School Jakarta Gelar Pentas Siswa Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Truk Sampah DKI Libas Warga: Nyawa Melayang di Depan Halte BNN

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sinergi Sejarah dan Inovasi: Wujudkan Jakarta Kota Global Cerdas dan Berkeadilan

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca BNPB: Solusi Canggih atau Sekadar Gertakan Langit?

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

Berita Terbaru