HARIANJAYAKARTA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.
Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Baca artikel lainnya di sini : Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca Juga:
Tanggap Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap, Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang
“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.
Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI
Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila.
Terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Petani Panen Keuntungan
Jokowi Sempat Negosiasi Menolak untuk Berikan Sambutan di Puncak Peringatan HUT ke-17 Gerindra
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh.”
“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang”.
“Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional metropolitan Haijakarta.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Ekbisindonesia.com