Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok Karena Aniaya dan Tusuk Tetangganya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.

Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.

Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.

“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com

Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.

Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”

“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Jadi Tau Dampak Narkotika Semenjak PKL 3 Bulan di BNNK JAKUT, Siswi SMK Ini Mengaku Akan lebih Waspada Memilih Teman & Pasangan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
RUA RUALB 2024 di Ancol: Perubahan AD Disahkan, Laporan Pengurus PROPAMI Terkait Kinerja 2023 Diterima
Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Rangkaian Kegiatan Sosial dan Kesehatan Meriahkan Ulang Tahun Brawijaya Healthcare
LSP KPK dan BNSP Bahas Standarisasi Sertifikasi Profesional untuk Menghadapi Tantangan Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:18 WIB

Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Jadi Tau Dampak Narkotika Semenjak PKL 3 Bulan di BNNK JAKUT, Siswi SMK Ini Mengaku Akan lebih Waspada Memilih Teman & Pasangan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya

Jumat, 27 September 2024 - 16:23 WIB

RUA RUALB 2024 di Ancol: Perubahan AD Disahkan, Laporan Pengurus PROPAMI Terkait Kinerja 2023 Diterima

Kamis, 26 September 2024 - 15:06 WIB

Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya

Selasa, 24 September 2024 - 11:21 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut

Senin, 23 September 2024 - 13:56 WIB

Rangkaian Kegiatan Sosial dan Kesehatan Meriahkan Ulang Tahun Brawijaya Healthcare

Kamis, 19 September 2024 - 22:20 WIB

LSP KPK dan BNSP Bahas Standarisasi Sertifikasi Profesional untuk Menghadapi Tantangan Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru