HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.
Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.
Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Ke-Enakan 3 Periode Jadi Ketua Karang Taruna Jaktim Sampai Lupa Regenerasi
Tokoh Pemuda : Tahapan TKD ke-IX Karang Taruna DKJ Preseden Buruk Organisasi
Koridor 1 Rute Blok M – Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan
Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.
Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.
“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com
Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.
Baca Juga:
Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX
Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legalitas
Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”
“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.
“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga:
Jupiter Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Tiga Lokasi
Anggarkan 107 Milyar Bangun 6 JPO, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Dinas Bina Marga
Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.