HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.
Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.
Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta
CSA Index Juni 2025 Jadi Tanda Pasar Modal Kembali Jadi Mesin Ekonomi Nasional
Kemenkes Gandeng LOA Indonesia Latih Tenaga Kesehatan Tingkatkan Kompetensi Lewat Hipnoterapi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.
Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.
Baca Juga:
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Korban Dinyatakan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue, Polisi Masih Dalami Motif
“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com
Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.
Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
PROPAMI Care Sumbang Sembako dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.
“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.