HARIANJAYAKARTA.COM – Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie
Hal itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun media sosial Instagram miliknya
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan terhadap akun Instagram @connierahakundinibakrie.
Yakni sebuah USB-Flash disk dan selembar kertas hasil cetak tangkapan layar Instagram tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
“Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang isinya:”
Baca artikel lainnya di sini : Soal Permintaan Diskualifikasi Pasangan Capres dan Wapres Terpilih di Pilpres 2024, PAN Beri Tanggapan
“Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres,” tuturnya.
Baca Juga:
Artis Cantik Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Salurkan Nasi Box Jumat Berkah di Grogol dan Pinangsia
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait dua laporan polisi tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : KPK Sita Aset Milik Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Hotel yang Siap Beroperasi dan 10 Bidang Tanah
Yakni pihaknya melalui Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga:
Resmi Jabat LMK di RW 08 Kota Bambu, Fauzi Fokus Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Wadah Musyawarah
RI Mau Berada di Mana-mana, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Indonesia Gabung dengan BRiCS
Dua laporan polisi telah diterima yakni masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).
Dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024 dengan penyertaan sangkaan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana.”
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat’,” ungkapnya.
Sementara itu, Connie melalui akun Instagram miliknya menyampaikan klarifikasi setelah menuai kontroversi.
Connie mengakui bahwa dirinya telah salah dalam memahami pernyataan yang diterima itu dan meminta maaf akan hal itu.
“Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau.”
“Yang mengatakan ‘Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka’,” tulis Connie di Instagram miliknya mengklarifikasi.
“Itu sebabnya staff beliau mencoba mengakses ke Polres dan Polses, tetapi menurutnya mereka takut menjawab padahal staff tersebut hanya ingin tahu jumlah suara real dari Jendral Oegroseno.”.
“Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno.”
“Dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang “aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses” untuk real count, sebagaimana koreksi di atas,” imbuhnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita na nasional, Indonesiaoke.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Cantikon24jam.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.