HARIANJAYAKARTA – Ramai di media sosial oleh netizen soal dugaan RS Medistra di Jakarta Selatan melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap hingga viral setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.
Surat protes tertanggal 29 Agustus 2024 itu dilayangkan seorang dokter bernama Diani Kartini. Menurut Diani, ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Merespons kasus itu, Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis merasa geram dan melayangkan protes kepada pihak RS.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta
CSA Index Juni 2025 Jadi Tanda Pasar Modal Kembali Jadi Mesin Ekonomi Nasional
Kemenkes Gandeng LOA Indonesia Latih Tenaga Kesehatan Tingkatkan Kompetensi Lewat Hipnoterapi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” kata Ali Lubis dalam keterangan tertulis pada Senin (2/9/2024).
Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menjelaskan larangan menggunakan jilbab sangat sensitif bagi umat Islam, terlebih dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Oleh sebab, itu saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Korban Dinyatakan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue, Polisi Masih Dalami Motif
Ali Lubis menekankan pentingnya pembentukan tim investigasi dan tim pengawas agar kasus tersebut tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Khususnya bagi kalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B dibawa pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta,” ungkapnya.
Menurut legislator DPRD Jakarta , jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak RS Medistra Jakarta dapat dikenakan sanksi.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin,” tandasnya.*** (Edi Prayitno)
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
PROPAMI Care Sumbang Sembako dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.