HARIANJAYAKARTA – Ramai di media sosial oleh netizen soal dugaan RS Medistra di Jakarta Selatan melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap hingga viral setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.
Surat protes tertanggal 29 Agustus 2024 itu dilayangkan seorang dokter bernama Diani Kartini. Menurut Diani, ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Merespons kasus itu, Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis merasa geram dan melayangkan protes kepada pihak RS.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” kata Ali Lubis dalam keterangan tertulis pada Senin (2/9/2024).
Baca Juga:
Harga Tiket Konser John Legend di Bogor! Temukan Cara Beli Tiket dengan Praktis di Sini!
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur
1 Dekade Presiden Jokowi, Pembangunan Indonesia Sentris Berhasil Terwujud
Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menjelaskan larangan menggunakan jilbab sangat sensitif bagi umat Islam, terlebih dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Oleh sebab, itu saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.
Ali Lubis menekankan pentingnya pembentukan tim investigasi dan tim pengawas agar kasus tersebut tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Khususnya bagi kalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B dibawa pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta,” ungkapnya.
Menurut legislator DPRD Jakarta , jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak RS Medistra Jakarta dapat dikenakan sanksi.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin,” tandasnya.*** (Edi Prayitno)
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com
Baca Juga:
Jupiter Bagikan Nasi Box Jumat Berkah Kepada Jamaah Masjid Jami Al Ittihad Kelapa Dua
Ketua Propami Menyatakan CSA Index September 2024 Menunjukkan Optimisme Pelaku Pasar Terhadap IHSG
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.