Kisruh Larangan Hijab di RS Medistra, Achmad Azran Dorong Pemda Segera Bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi

- Pewarta

Senin, 2 September 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Azran DPD RI Terpilih (Dok FB Achmad Azran)

Achmad Azran DPD RI Terpilih (Dok FB Achmad Azran)

HARIANJAYAKARTA – Viral di media sosial RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.

“Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih didalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Achmad Azran Anggota DPD RI dapil DKI periode 2024-2029, Senin (02/09).

Oleh sebab itu, Achmad Azran mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera membentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya dikalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.

“Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu, sanksi teguran tertulis dan denda serta pencabutan izin,” tegasnya.*** (Edi Prayitno)

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Heisport.com dan Hellojateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur
2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara, Diduga Beraksi Lebih dari Sekali
Legislator Gerindra Ali Lubis Geram Soal Larangan Hijab di RS Medistra Jakarta
BNSP Selenggarakan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Mutu di Jakarta, Tekankan Penguatan Kompetensi Auditor
PROPAMI CUP 2024: Hiburan Keluarga dan Kompetisi Seru di Turnamen Mini Soccer Jakarta Selatan
Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok Karena Aniaya dan Tusuk Tetangganya
Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran, Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi
2.019 Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi Program Indonesia Kompeten 2024 di Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 20:10 WIB

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur

Senin, 2 September 2024 - 15:43 WIB

2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara, Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Senin, 2 September 2024 - 15:26 WIB

Legislator Gerindra Ali Lubis Geram Soal Larangan Hijab di RS Medistra Jakarta

Senin, 2 September 2024 - 15:06 WIB

Kisruh Larangan Hijab di RS Medistra, Achmad Azran Dorong Pemda Segera Bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:25 WIB

BNSP Selenggarakan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Mutu di Jakarta, Tekankan Penguatan Kompetensi Auditor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:03 WIB

PROPAMI CUP 2024: Hiburan Keluarga dan Kompetisi Seru di Turnamen Mini Soccer Jakarta Selatan

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok Karena Aniaya dan Tusuk Tetangganya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:57 WIB

Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran, Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi

Berita Terbaru