HARIAJAKARTA.COM – Polisi menetapkan seorang oknum ketua RT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Percabulan dilakukan terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno menyampaikan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
“Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Iptu Ari Muratno.
Baca Juga:
Harga Tiket Konser John Legend di Bogor! Temukan Cara Beli Tiket dengan Praktis di Sini!
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur
1 Dekade Presiden Jokowi, Pembangunan Indonesia Sentris Berhasil Terwujud
Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38).
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara,” ujar Ari.
Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran.
Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Baca Juga:
Jupiter Bagikan Nasi Box Jumat Berkah Kepada Jamaah Masjid Jami Al Ittihad Kelapa Dua
Ketua Propami Menyatakan CSA Index September 2024 Menunjukkan Optimisme Pelaku Pasar Terhadap IHSG
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.