Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok, Polisi Tangkap Pelakunya di Kawasan Bogor

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok. (Dok. Harianjayakarta.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok. (Dok. Harianjayakarta.com/M Rifai Azhari)

HARIANJAYAKARTA.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (24), pelaku perampasan ponsel milik siswi SMP di kawasan Cilodong, Jatimulya, Kota Depok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami sempat terseret motor pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.

“Sudah kami tangkap, korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun,” ujar Suardi Jumaing

Menurut Suardi, saat kejadian korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok.

Baca artikel lainnya di sini : Lebih Tinggi dari Triwulan IV 2023, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I dan II pada 2024

Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan.

“Tersangka datang melakukan perampasan handphone.”

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung, Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang

“Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya,” ucapnya.

Suardi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam.

Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kontennews.com  dan Seleb.news  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Inspire Rally Series 2026: Ketika Komunitas, Gaya Hidup, dan Brand Bertemu dalam Satu Ritme
Festival Kuliner Ramadan GBK Sundown Markette Catat Ribuan Pengunjung
Tips Hemat Menikmati Wisata Jakarta Tanpa Mengurangi Kualitas Pengalaman
Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Korban Dinyatakan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue, Polisi Masih Dalami Motif
PROPAMI Care Sumbang Sembako dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Inspire Rally Series 2026: Ketika Komunitas, Gaya Hidup, dan Brand Bertemu dalam Satu Ritme

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:25 WIB

Festival Kuliner Ramadan GBK Sundown Markette Catat Ribuan Pengunjung

Sabtu, 20 September 2025 - 11:55 WIB

Tips Hemat Menikmati Wisata Jakarta Tanpa Mengurangi Kualitas Pengalaman

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:19 WIB

Luka Sayatan dan Luka Bakar: Bocah Surabaya Ini Disiksa Ayahnya, Ditemukan Tergeletak di Jakarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:34 WIB

Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025

Berita Terbaru